Minggu, 02 Desember 2018

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
SMA KRISTEN SUNODIA


Informaasi lengkap cek di Agenda Sekolah.

Rabu, 25 April 2018


"SELAMAT DATANG DI SMA KRISTEN SUNODIA"


A. VISI : Menjadi Sekolah yang Memiliki Iman, Karakter dan Pengetahuan

B. MISI :
   1. Menjadikan Yesus Kristus sebagai teladan bagi warga sekolah
   2. Membentuk warga sekolah berkarakter Kristus
   3. Menghasilkan lulusan yang bersikap disiplin, mandiri dan bertanggung jawab
       4. Mewujudkan pendidikan yang bermutu sesuai dengan tuntutan
           perkembangan zaman
       5. Menghasilkan siswa-siswi :
           - yang takut dan beriman kepada Tuhan
           - berilmu tinggi dan peduli pada keluarga, lingkungan dan sesama   
           - yang menghargai potensi diri dan talenta yang telah dikaruniakan 
             oleh Tuhan, untuk diasah, dipakai dan dikembangkan bagi kemuliaan 
             Tuhan

  C. TUJUAN :
      1) Menghasilkan lulusan yang memiliki iman, karakter kristiani yang kuat, 
          kompeten dalam sikap, pengetahuan, keterampilan dengan tingkat 
          kelulusan 100% dan rata-rata nilai Ujian Nasional minimal baik serta 
          prestasi akademik dan non akademik mencapai tingkat nasional.
      2) Memiliki Kurikulum yang ideal dan bermutu
      3) Terwujud perencanaan, proses dan penilaian pembelajaran bermutu
      4) Terwujud peningkatan mutu Tenaga Pendidik dan Kependidikan
      5) Terwujud peningkatan pemenuhan standar sarana dan prasarana 
      6) Terpenuhi pengelolaan sekolah sesuai standar nasional 
      7) Konsisten kemandirian dalam pembiayaan operasional sekolah

  1. Daftar siswa dan siswi berprestasi dapat dilihat di halaman Prestasi (Terbaru)
  2. Agenda Sekolah tahun ajaran 2017/2018 dapat dilihat di halaman Agenda Sekolah

Minggu, 07 Mei 2017

Studi Banding SMAK Sunodia ke Jakarta

STUDI BANDING SMAK SUNODIA KE JAKARTA

24 - 27 APRIL 2017


1. Studi Banding ke SMAK 2 PENABUR Jakarta Pusat










2. Studi Banding ke SMAN 2 JAKARTA








Rabu, 12 Oktober 2016

Kurikulum

KURIKULUM SMA KRISTEN SUNODIA

SMA KRISTEN SUNODIA menerapkan kurikulum KTSP. 

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
  • kerangka dasar dan struktur kurikulum,
  • beban belajar,
  • kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
  • kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari yayasan/komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan yayasan/komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan yayasan/komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.